Dugaan Praktik Pengaktifan Kembali Kapal Scrap dari Singapura Perlu Diusut -->
Cari Berita

Dugaan Praktik Pengaktifan Kembali Kapal Scrap dari Singapura Perlu Diusut

tuntas.info

Ilustrasi/Net

TUNTAS.INFO - Praktik dugaan pengoperasian kembali kapal yang telah dihapus dari administrasi pelayaran atau dijual sebagai kapal scrap, kapal yang dijual untuk didaur ulang dan diambil besinya, menjadi sorotan di kalangan pelaku industri maritim.

Sejumlah sumber di sektor pelayaran menyebut adanya dugaan kapal-kapal bekas dari Singapura yang semula ditujukan untuk didaur ulang, kemudian diperbaiki, diperjual belikan kembali, dan dioperasikan di wilayah Indonesia, termasuk yang diduga terjadi di Batam dan Jambi.

Dalam regulasi Indonesia, kapal yang telah dihapus dari daftar pendaftaran karena ditutuh (scrapping) atau tidak lagi dapat dioperasikan memiliki konsekuensi hukum terhadap status administrasinya. 

Peraturan Menteri Perhubungan tentang pendaftaran kapal mengatur bahwa penghapusan pendaftaran dapat dilakukan, antara lain, karena kapal ditutuh (scrapping) atau tidak lagi dapat dioperasikan.

Apabila sebuah kapal yang telah berstatus scrap atau telah dihapus administrasinya kembali dioperasikan tanpa memenuhi seluruh proses hukum, registrasi ulang, inspeksi teknis, dan sertifikasi yang dipersyaratkan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan di bidang pelayaran, keselamatan kapal, dan administrasi pendaftaran kapal. 

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Selain itu, kegiatan penutuhan (scrapping) dan salvage juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mensyaratkan adanya perizinan untuk kegiatan tertentu, termasuk pekerjaan salvage dan penutuhan kapal.

Dari sumber yang Tuntas dapat, praktik ini terjadi di beberapa galangan kapal di Batam dan Jambi. "Kasus Ko Apek itu sebenarnya seperti itu, kapal-kapal itu sebenarnya kapal scraping dari Singapura untuk dibongkar. Tapi di sini diperbaiki dan kembali dioperasikan dengan dokumen baru," kata sumber yang meminta identitasnya tak diungkap.

Apabila benar terdapat kapal yang dibeli dengan status scrap, namun kemudian diperbaiki dan diperdagangkan kembali sebagai kapal operasional tanpa memenuhi seluruh ketentuan hukum, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum di sektor maritim.

Kasus Ko Apek Alias Arfandi Susilo

Ko Apex atau Arfandi Susilo sempat membuat heboh pada tahun 2024, ia divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Ko Apex dinyatakan bersalah terhadap pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan," kata Hakim PN Jambi, Dominggus Silaban, Sabtu (30/11/2024)

Tapi dalam perjalanan kasus itu, Apek sempat meminta kasus ini diungkap lebih luas lagi. 

"Di sini saya hanya minta keadilan aja. Karena dari penyidikan polda waktu saya di polda, sampai saya hari ini kasus ini tidak dibuka seterang-benderangnya,” kata Ko Apek, usai sidang Pledoi di PN Jambi, Senin sore 25 Desember 2025.

Menurut pengakuan Apek, bukan hanya 10 kapal (jumlah kapal yang tertuang dalam kasus yang ia hadapi) yang dituntut terhadapnya, sebenarnya terdapat 45 kapal.

Dia pun mengaku bahwa dirinya bertindak atas perintah mitra bisnisnya kala itu yakni H Nanang.

“Malah Haji Nanang sebagai otak pelaku yang memerintahkan saya untuk memalsukan seluruh dokumen kapal itu dan dia menikmati hasilnya, tidak bayar pajak, malah saya ditumbalkan,” ujar Apek.

Jika benar ada 45 kapal yang sebenarnya untuk scraping atau didaur ulang karena sudah tua dan tak laik jalan, tapi ternyata dibiarkan beroperasi dan dikeluarkan kembali berkas jalan, maka ini merupakan pelanggaran dan membahayakan baik bagi pembeli kapal maupun penyewanya, dan merugikan negara. (*)