 |
Pembicara diskusi publik yang digelar SIEJ Simpul Jambi. Kiri ke kanan: Ginda Harahap (Walhi Jambi, Novita Indri (Trend Asia), Suwandi (Kompas.com), pada Jumat, 8 Mei 2026 |
JAMBI - Ketergantungan Provinsi Jambi terhadap energi fosil yang bersumber dari batu bara dinilai menimbulkan kerusakan ekosiste mulai dari hulu, tengah, hingga hilir. Hal itu mengemuka pada diskusi publik bertajuk Menakar Urgensi PLTU dan Transisi Energi Jambi, yang digelar Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Jambi bersama Trend Asia, pada Jumat, 8 Mei 2026.
Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri, mengatakan aktivitas industri batu bara di Jambi tidak hanya merusak kawasan tambang di wilayah hulu, tetapi juga memunculkan persoalan serius pada jalur distribusi hingga kawasan hilir. “Industri ekstraktif batu bara sudah merusak. Kita lihat Jambi sudah dirusak di hulunya, dirusak di rantai tengah distribusinya, dan dirusak juga di hilirnya,” kata Novita, pada diskusi yang digelar di kawasan Telanaipura.
Menurut Novita, daerah tidak bisa terus bergantung pada energi fosil batu bara, sebab sumber daya tersebut terbatas, dan akan habis. Di sisi lain, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diterima daerah.
Novita menilai besarnya pendapatan daerah dari sektor batu bara tidak sebanding dengan hilangnya hutan dan kerusakan ekologis yang terjadi di berbagai wilayah di Jambi.
Novita juga menyoroti kebijakan nasional yang masih mendorong penambahan pembangkit listrik tenaga batu bara di tengah kondisi pasokan listrik yang dinilai telah berlebih.
Dalam pemaparannya, Novita menjelaskan Jambi diproyeksikan akan mendapat tambahan pembangkit listrik batu bara sekitar 1,2 gigawatt hingga 2030, termasuk dari proyek PLTU mulut tambang (MT) 1 dan 2 yang berkapasitas masing-masing 600 megawatt.
Padahal, konsumsi listrik di Jambi saat ini masih didominasi sektor rumah tangga. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa surplus listrik justru akan menjadi beban publik. “Pertanyaannya, ketika listriknya berlebih, siapa yang akan dibebankan?” ujarnya.
Selain itu, Novita mengungkap adanya rencana masuk industri pengolahan hidrogen sebagai calon konsumen listrik tegangan tinggi di Jambi pada 2030. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai bentuk maupun kesiapan industri tersebut.
“Artinya penambahan pembangkit listrik dari sektor batu bara diproyeksikan untuk menopang industri, walaupun industrinya sendiri belum jelas,” katanya.
Novita menjelaskan sistem kelistrikan Sumatera bersifat terintegrasi. Listrik yang diproduksi di Jambi terlebih dahulu masuk ke jaringan Sumatera sebelum didistribusikan kembali ke daerah. Karena listrik tidak dapat disimpan dalam jumlah besar, surplus produksi akan tetap mengalir dalam sistem meski tidak seluruhnya terserap.
Sementara itu, jurnalis Kompas.com, Suwandi, dalam materinya bertajuk Paradoks Energi Jambi mengatakan proyek pembangkit listrik, baik PLTU batu bara maupun PLTA, sama-sama menyisakan ancaman ekologis. Berdasarkan pengalaman liputannya di proyek PLTA Kerinci, Suwandi menemukan adanya persoalan konflik lahan dan dugaan perampasan hutan adat.
“Ada hutan adat dirampas dengan pendekatan kepada pejabat desa dan pemimpin adat. Persoalan ganti rugi lahan juga tidak clear,” katanya.
Menurut Suwandi, pembangunan PLTA juga mengancam ikan Semah, spesies endemik di Sungai Batang Merangin. Ia mempertanyakan keberadaan “jembatan ikan” yang sebelumnya dijanjikan perusahaan untuk menjaga migrasi biota air tawar.
“Sampai sekarang saya tidak menemukan jembatan ikan yang katanya akan dibangun perusahaan,” ujarnya.
Suwandi juga mengkritik pemerintah yang terus mengklaim kondisi listrik nasional surplus, tetapi tetap mempertahankan dan menambah pembangkit listrik tenaga fosil. “Dalam konteks keadilan iklim, pemerintah harus berani melakukan moratorium total dan membatalkan rencana pembangunan PLTU mulut tambang 1 dan 2,” katanya.
Staf Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Ginda Harahap, mengatakan melimpahnya cadangan batu bara di Jambi justru memicu ekspansi industri ekstraktif yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Menurut Ginda, industri batu bara merupakan sektor padat modal yang manfaat ekonominya lebih banyak dinikmati kelompok pemodal dibanding masyarakat sekitar tambang. Dalam konteks pembangunan PLTU di Jambi, Ginda menilai proyek tersebut bukan didasarkan pada kebutuhan masyarakat, melainkan kepentingan investasi.
“Proyek PLTU itu membutuhkan investor, dan ini terus dipaksakan oleh elit-elit. Proyek ini bukan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan kerusakan bentang alam di Kabupaten Tebo akibat aktivitas industri batu bara. Selain itu, WALHI Jambi juga mencatat berbagai persoalan pelanggaran HAM dan konflik sosial di wilayah terdampak industri ekstraktif.
“Di Aur Kenali, misalnya, masyarakat saat ini terancam kehilangan ruang hidup akibat ekspansi stockpile batu bara PT SAS,” kata Ginda. (*)