TUNTAS - Aktivitas pengeboran minyak ilegal di Provinsi Jambi masih menjadi persoalan serius di sektor energi nasional. Pemerintah daerah mencatat ribuan sumur minyak ilegal tersebar di sejumlah wilayah dan menghasilkan minyak mentah dalam jumlah besar setiap harinya.
Data Pemerintah Provinsi Jambi pada 2025 menyebut terdapat sekitar 5.600 hingga 8.328 sumur minyak ilegal yang tersebar di Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, hingga Sarolangun. Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan jumlah sumur terbanyak.
Sementara itu, Kementerian ESDM mengungkapkan produksi minyak dari sumur ilegal di berbagai daerah Indonesia—termasuk Jambi—diperkirakan mencapai 6.000 sampai 10.000 barel minyak per hari. Angka tersebut bersifat fluktuatif tergantung kondisi lapangan dan aktivitas pengeboran masyarakat.
Tenaga Ahli SKK Migas, Ngatijan, sebelumnya juga menyebut jika sumur-sumur ilegal itu dikelola secara legal dan profesional, produksinya berpotensi mencapai sekitar 10 ribu barel per hari.
Di Jambi sendiri, praktik illegal drilling paling banyak ditemukan di kawasan tua penghasil minyak seperti Kecamatan Bajubang di Batanghari dan wilayah Tempino di Muaro Jambi. Aktivitas pengeboran dilakukan secara tradisional menggunakan peralatan rakitan sederhana dengan kedalaman puluhan hingga ratusan meter.
Selain menimbulkan kerugian negara, aktivitas ini juga memicu berbagai persoalan lingkungan dan keselamatan kerja. Kebakaran sumur minyak ilegal beberapa kali terjadi dan menewaskan pekerja. Limbah minyak mentah juga mencemari tanah serta aliran sungai di sekitar lokasi pengeboran.
Meski demikian, ribuan warga masih bergantung pada aktivitas itu sebagai sumber penghasilan utama. Dalam satu titik sumur, aktivitas pengeboran hingga distribusi minyak dapat melibatkan puluhan orang.
Pemerintah pusat kini mulai menempuh pendekatan baru. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak masyarakat direncanakan dapat dilegalkan dan dikelola melalui koperasi atau BUMD agar produksi minyak rakyat bisa masuk dalam tata kelola resmi negara.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengurangi praktik illegal drilling sekaligus menjaga produksi minyak nasional yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Mulai Dijual ke Pertamina
Minyak Ilegal Jambi Mulai Diserahkan ke Pertamina, Produksi Perdana Capai 240 Barel
Pemerintah mulai menata aktivitas sumur minyak masyarakat di Jambi dengan skema legalisasi dan penyerahan produksi langsung ke Pertamina. Dalam penyerahan perdana yang dilakukan di Stasiun Pengumpul Minyak Tempino, Jambi, tercatat sebanyak 240 barel minyak mentah dari sumur rakyat resmi diserahkan ke Pertamina.
Penyerahan tersebut diresmikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, sebagai implementasi awal Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Ini merupakan perdana, minyak dari sumur masyarakat diserahkan ke Pertamina,” kata Yuliot saat kunjungan di Jambi.
Dalam tahap awal itu, produksi yang tercatat baru mencapai 240 barel. Namun pemerintah memperkirakan potensi produksi dari sumur rakyat di Jambi bisa menembus sekitar 1.000 barel per hari apabila pengelolaan dilakukan secara legal dan terorganisir.
Selama ini, ribuan sumur minyak masyarakat di Jambi beroperasi secara ilegal. Pemerintah Provinsi Jambi mencatat terdapat sekitar 5.600 sumur ilegal dari total sekitar 15 ribu sumur minyak masyarakat yang tersebar di Batanghari, Muaro Jambi, dan Sarolangun.
Aktivitas illegal drilling tersebut selama bertahun-tahun menjadi sumber ekonomi warga, tetapi juga memicu kebakaran sumur, pencemaran lingkungan, hingga praktik pencurian minyak atau illegal tapping di jalur pipa Pertamina.
Melalui regulasi baru, pemerintah ingin mengubah pola pengeboran liar menjadi produksi minyak rakyat yang legal melalui koperasi, BUMD, dan UMKM. Nantinya minyak hasil sumur masyarakat akan dijual resmi ke Pertamina sehingga dapat tercatat sebagai bagian produksi migas nasional. (*)

