KABUT tipis masih menggantung di tepian Sungai Batanghari ketika suara mesin dompeng mulai meraung dari kejauhan. Air sungai yang dulu bening kini berubah kecokelatan. Di beberapa titik di Kabupaten Sarolangun, Merangin, hingga Bungo, tanah-tanah sawah berubah menjadi kubangan besar. Anak-anak masih mandi di sungai itu, sementara para ibu tetap mengambil air untuk kebutuhan rumah tangga. Di balik riuh aktivitas tambang emas tanpa izin—yang dikenal masyarakat sebagai PETI—terdapat ironi besar: emas mengalir, tetapi kemiskinan dan kerusakan lingkungan tertinggal.
Selama lebih dari dua dekade, PETI di Jambi tumbuh seperti industri bayangan. Penertiban datang dan pergi, tetapi aktivitasnya tetap hidup karena ada rantai ekonomi yang menggantungkan hidup di sana: penambang, pemilik alat, pengepul emas, hingga pemasok bahan bakar. Ketika aparat datang, mesin berhenti sesaat. Setelah itu, dompeng kembali meraung.
Data resmi dan penelitian menunjukkan dampaknya semakin serius. Penelitian Universitas Jambi menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari telah melewati ambang batas aman. Kadar merkuri di air sungai tercatat berkisar hingga 0,0645 mg/L, jauh di atas ambang batas 0,001 ppm menurut Kepmen LH No. 51 Tahun 2004.
Bukan hanya air sungai yang tercemar. Penelitian di lahan bekas tambang di Merangin juga menemukan tanah sawah mengandung merkuri di atas batas aman. Bahkan, padi yang ditanam di bekas lahan PETI ikut menyerap logam berat itu.
Kerusakan ekologisnya juga masif. KKI WARSI pernah mencatat kerusakan lahan akibat PETI di tiga kabupaten mencapai 27.822 hektare berdasarkan interpretasi citra satelit Landsat. Kabupaten Sarolangun menjadi wilayah paling parah.
Sementara pemantauan WALHI Jambi hingga 2025 menyebut kerusakan kawasan hutan akibat PETI mencapai lebih dari 44 ribu hektare.
Namun persoalannya bukan sekadar hukum. Tambang emas ilegal di Jambi hidup karena negara terlalu lama hanya memakai pendekatan penindakan. Padahal, ribuan warga masuk ke PETI akibat sempitnya lapangan kerja dan tingginya keuntungan emas. Di beberapa desa, menjadi penambang dianggap lebih menjanjikan dibanding bertani karet atau sawit yang harganya fluktuatif.
Karena itu, pengelolaan tambang emas ilegal di Jambi tidak cukup hanya dengan razia alat berat atau pembakaran dompeng. Yang dibutuhkan adalah perubahan tata kelola secara menyeluruh.
Pemerintah sebenarnya memiliki instrumen hukum untuk itu, yakni Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bahkan Dinas ESDM Jambi pernah menyebut solusi utama PETI adalah pembentukan WPR dan penerbitan IPR agar aktivitas masyarakat bisa diatur secara legal.
Di sinilah titik pentingnya: negara harus memisahkan antara “mafia tambang” dan “penambang rakyat”. Penambang kecil perlu dilegalkan dan dibina, sedangkan pemodal besar yang bermain di balik PETI harus ditindak tegas.
Model pengelolaan yang tertib seharusnya dibangun melalui lima langkah besar.
Pertama, legalisasi terbatas melalui koperasi tambang rakyat. Penambang wajib bergabung dalam koperasi resmi agar mudah diawasi. Sistem ini memungkinkan pemerintah mendata jumlah alat, lokasi tambang, produksi emas, hingga distribusi hasil tambang. Dengan begitu, negara tidak lagi kehilangan kontrol.
Kedua, pelarangan total merkuri dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Banyak negara sudah meninggalkan merkuri karena dampaknya terhadap kesehatan sangat mematikan. Pemerintah perlu menyediakan teknologi pengolahan emas tanpa merkuri melalui bantuan alat dan pelatihan teknis kepada koperasi penambang.
Ketiga, penetapan zona tambang yang jelas. Aktivitas PETI selama ini merusak sungai dan sawah karena berlangsung liar di sepanjang aliran DAS Batanghari. Tambang rakyat hanya boleh dilakukan di area yang memiliki kajian lingkungan dan tidak berada di kawasan pangan, hutan lindung, maupun sempadan sungai.
Keempat, reklamasi wajib dan dana jaminan lingkungan. Setiap koperasi tambang harus menyetor dana reklamasi sebelum menambang. Lubang bekas tambang tidak boleh dibiarkan menjadi kubangan beracun.
Kelima, transparansi rantai perdagangan emas. Selama ini emas ilegal mudah masuk ke pasar karena tidak ada sistem pelacakan. Pemerintah daerah bersama aparat perlu mengawasi jalur penjualan emas, termasuk toko dan pengepul yang membeli hasil PETI.
Pendekatan seperti ini memang tidak populer karena dianggap “melegalkan tambang ilegal”. Tetapi pengalaman selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa penertiban semata tidak menyelesaikan masalah. PETI justru terus berpindah dan meluas.
Di banyak desa di Jambi, masyarakat sebenarnya sadar bahwa sungai mereka rusak. Air makin keruh, ikan makin sedikit, sawah tidak lagi subur. Tetapi bagi sebagian warga, tambang emas adalah satu-satunya jalan bertahan hidup.
Karena itu, masa depan Jambi bukan ditentukan oleh seberapa banyak dompeng dibakar aparat, melainkan oleh keberanian pemerintah membangun tata kelola tambang rakyat yang legal, manusiawi, dan ramah lingkungan. Jika tidak, Batanghari akan terus membawa lumpur dan merkuri—dari hulu hingga hilir—sementara emasnya hanya dinikmati segelintir orang. (*)

